SE Terbaru BKN, Seluruh CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Tahu, Penting

jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini isi surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, yang harus diketahui seluruh honorer calon PPPK 2024 dan CPNS formasi 2024.
SE BKN nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulllah pada Selasa, 18 Maret 2025, itu bersifat “penting”.
Perlu diketahui, SE terbaru BKN tersebut perihal "Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024", yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024.
Dalam SE tersebut, Kepala BKN mengatakan,"Surat ini sebagai tindaklanjut arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini."
Delapan poin penting surat Kepala BKN, yakni sebagai berikut:
1. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan tahun anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan.
2. Proses pengangkatan CPNS:
a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
Inilah SE BKN yang diterbitkan pada 18 Maret 2025, yang harus diketahui seluruh honorer calon PPPK 2024 dan CPNS 2024.
- Penjelasan Pak Maryono soal Jadwal Tes PPPK Tahap 2
- PPPK dan CPNS 2024 Dilantik Bersamaan, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku
- 3.424 PPPK Kota Tangerang Terima SK Awal Bulan Depan, Maryono Berpesan Begini
- Pemda Gercep soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Kepala BKN yang Menyerahkan SK