SE Terbaru BKN tentang Jabatan Fungsional ASN

SE Terbaru BKN tentang Jabatan Fungsional ASN
Ilustrasi PNS. Foto: RM/dok.JPNN.com

Pertama, kegiatan tugas jabatan bagi pejabat fungsional ahli madya dan pejabat fungsional ahli muda yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan.

Kedua, kegiatan tugas sebagai koordinator dan subkoordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja. 

"Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP pejabat pimpinan tinggi pratama selaku atasan langsung dan perjanjian kinerja yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan fungsional," terang Paryono.

Pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi yang dilakukan pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator memperoleh tambahan angka kredit sebesar 25% dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit. 

"Penambahan angka kredit tersebut hanya berlaku dan dapat dicantumkan dalam penyusunan SKP tahun 2021," pungkas Paryono. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pascarealisasi penyederhanaan Birokrasi BKN mengeluarkan surat edaran tentang jabatan fungsional ASN untuk Koordinator dan subkoordinator


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News