SE Terbaru dari MenPAN kepada Semua PNS, Ingat ya, Bukan untuk Urusan Pribadi

SE Terbaru dari MenPAN kepada Semua PNS, Ingat ya, Bukan untuk Urusan Pribadi
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama PNS dalam pembatasan perjalanan dinas.

Perjalanan dinas ini untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 55/2020 tentang Perubahan atas SE MenPAN-RB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dalam SE itu ASN dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan penanganan Covid-19,” ujar Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (13/5).

Dalam melakukan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.

“Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas serta memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian,” bunyi SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tersebut.

Sebelumnya, pemerintah melarang ASN untuk melakukan perjalanan ke luar daerah melalui SE MenPAN-RB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun dengan adanya SE Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020, ASN dapat melakukan perjalanan dinas apabila memenuhi beberapa kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sesuai SE Kepala Gugus Tugas.

Inilah SE terbaru dari MenPAN RB Tjahjo Kumolo yang harus diketahui para PNS di seluruh Indonesia, masih terkait COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News