SE Terbaru dari MenPAN kepada Semua PNS, Ingat ya, Bukan untuk Urusan Pribadi

ASN yang melaksanakan perjalanan dinas harus memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama, surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor.
Kedua, menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat yang diperoleh dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Ketiga, menunjukkan identitas diri yang sah dan masih berlaku selama perjalanan dinas dilakukan.
Keempat, ASN tersebut harus melaporkan rencana perjalanan yang meliputi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan atas perjalanan dinas yang dilakukan.
Apabila ASN yang diberikan tugas tersebut telah memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian serta melaksanakan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN terutama PNS tersebut dapat melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan tugas yang diberikan.
Jika dilakukan pelanggaran atas kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN tersebut dapat diberikan hukuman disiplin.
Atmaji menegaskan agar ASN tidak menyalahgunakan kesempatan ini untuk keperluan pribadi.
Inilah SE terbaru dari MenPAN RB Tjahjo Kumolo yang harus diketahui para PNS di seluruh Indonesia, masih terkait COVID-19.
- Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat
- DPRD Kota Bogor Akan Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Kemenhan Tetapkan 787 PNS dan PPPK Jadi Komponen Cadangan, Untuk Apa?