SE Terbaru: Ini Persyaratan Calon Penumpang Kereta Api di Masa PPKM

SE Terbaru: Ini Persyaratan Calon Penumpang Kereta Api di Masa PPKM
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan sejumlah persyaratan untuk calon penumpang di masa PPKM level empat. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE terbaru ini mengatur persyaratan calon penumpang kereta api antarkota dan perkotaan sesuai dengan status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai 4.

Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.

Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api, Danto Restiawan dalam keterangannya, Rabu (28/7), mengatakan, perubahan Surat Edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Danto menegaskan, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan calon penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara," katanya.

Dijelaskan Danto bahwa persyaratan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Di sisi lain, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kemenhub terbitkan perubahan SE yang mengatur syarat penumpang kereta api di masa PPKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News