SE Terbaru: Ini Persyaratan Calon Penumpang Kereta Api di Masa PPKM
Rabu, 28 Juli 2021 – 12:10 WIB

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan sejumlah persyaratan untuk calon penumpang di masa PPKM level empat. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Namun, pengguna kereta api komuter di wilayah aglomerasi dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kemenhub terbitkan perubahan SE yang mengatur syarat penumpang kereta api di masa PPKM.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan
- Sampaikan Belasungkawa, Danone Pantau Perkembangan Kecelakaan di GT Tol Ciawi
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan