SE Terbaru Kepala BKN: Panduan PNS Bekerja di Masa New Normal
Minggu, 07 Juni 2020 – 16:40 WIB
"Dengan berlakunya SE ini maka SE Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan SE Kepala BKN Nomor 3/SE/III/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," terangnya.
Dia melanjutkan, SE Kepala BKN Nomor 15/SE/VI/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara mulai berlaku 5 Juni 2020.
SE ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran alias SE sebagai panduan bagi para PNS bekerja di masa new normal di tengah pandemi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi