SE Terbaru Kepala BKN soal Seleksi CPNS dan PPPK, Tolong Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru terkait penyelenggaraan seleksi aparatur sipil negara (ASN) 2021, baik CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
SE Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani Bima Haria tanggal 17 Mei 2021.
"Rekrutmen CPNS dan PPPK dengan CAT BKN akan kembali dilaksanakan dengan menerapkan skema penerapan protokol kesehatan atau prokes pencegahan pandemi Covid-19," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Rabu (19/5).
Prosedur prokes pelaksanaan seleksi ASN 2021 itu, katanya, disampaikan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi CPNS maupun rekrutmen PPPK 2021.
Pedoman seleksi CAT BKN tersebut mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Adapun pedoman umum yang perlu disiapkan oleh tim pelaksana CAT BKN bersama panitia seleksi instansi meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN.
Kesiapan itu meliputi aspek spesifikasi teknis sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, maupun aspek ketersediaan fasilitas standar prokes yang diterapkan pemerintah di lokasi ujian.
"Termasuk membentuk Tim Kesehatan di masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi," ucapnya.
Kepala BKN Bima haria Wibisana keluarkan surat edaran terbaru soal Pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024
- Penjelasan Terbaru BKN soal Seleksi CPNS & PPPK 2024, Menyinggung Amanat UU ASN