SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB, Sangat Penting Diketahui PNS & PPPK

SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB, Sangat Penting Diketahui PNS & PPPK
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan SE terbaru lagi yang penting diketahui PNS dan PPPK,. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran atau SE terbaru lagi.

Kali ini SE-nya berkaitan dengan kerja PNS dan PPPK pada bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/5) ini berlaku bagi ASN PNS maupun PPPK yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Sementara, untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan SE terbaru lagi yang penting diketahui PNS dan PPPK, soal apakah?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News