SE Terbaru Menag Yaqut untuk Sekolah, Guru, Siswa & Orang Tua

SE Terbaru Menag Yaqut untuk Sekolah, Guru, Siswa & Orang Tua
SE terbaru Menang untuk sekolah, guru dan orang tua. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) terbaru mengenai pembelajaran tatap muka (PTM).

Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah daerah dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 bisa menggelar PTM terbatas dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM terbatas bisa dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2,” terang Menag Yaqut di Jakarta, Rabu (3/2).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19. 

Menurut Menag, SE ini sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri. Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19.

Pemberian diskresi ini juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB 4 Menteri,” tutur Menag.

SE juga mengatur tentang penghentian sementara PTM terbatas pada satuan lendidikan. Disebutkan dalam edaran ini bahwa penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB 4 Menteri.

Menag Yaqut menggeluarkan SE terbaru untuk sekolah, guru, siswa dan orang tua terkait PTM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News