SE Terbaru MenPAN-RB Bikin Lega PNS dan PPPK, Nih Penjelasannya

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran atau SE terbaru.
SE ini berupa penetapan sistem kerja bagi PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berbeda dengan sistem kerja sebelumnya, SE kali ini aturannya bisa bikin lega PNS dan PPPK karena instansi diizinkan memberlakukan work from office (WFO) di PPKM level 4.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti PPKM dan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19,” kata Menteri Tjahjo dalam SE terbaru tersebut.
SE terbaru Nomor 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE MenPAN-RB Nomor 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.
SE MenPAN-RB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan SE MenPAN-RB Nomor 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB Nomor 06/2022 ini.
Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE MenPAN-RB Nomor 06/2022:
SE terbaru MenPAN-RB bikin lega Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Begini penjelasannya.
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri