SE Terbaru MenPAN-RB Bikin Lega PNS dan PPPK, Nih Penjelasannya

SE Terbaru MenPAN-RB Bikin Lega PNS dan PPPK, Nih Penjelasannya
SE terbaru MenPAN-RB Tjahjo Kumo bisa bikin lega PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran atau SE terbaru.

SE ini berupa penetapan sistem kerja bagi PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berbeda dengan sistem kerja sebelumnya, SE kali ini aturannya bisa bikin lega PNS dan PPPK karena instansi diizinkan memberlakukan work from office (WFO) di PPKM level 4.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti PPKM dan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19,” kata Menteri Tjahjo dalam SE terbaru tersebut.

SE terbaru Nomor 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE MenPAN-RB Nomor 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.

SE MenPAN-RB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan SE MenPAN-RB Nomor 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB Nomor 06/2022 ini.

Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE MenPAN-RB Nomor 06/2022:

SE terbaru MenPAN-RB bikin lega Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News