SE Terbaru MenPAN-RB Khusus untuk PPPK, Ada soal Kontrak Kerja & Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat edaran (SE) terbaru khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam SE MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK, Menteri Azwar menyampaikan bahwa PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara atau ASN. Oleh karena itu, dasar hukum yang mengatur disiplin pun sama.
“Pejabat Pembina Kepegawaian.(PPK) pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi,” ujar Menteri Anas dalam SE tertanggal 13/ Juni itu.
Lebih lanjut dikatakan MenPAN-RB Azwar Anas, ketentuan dispilin tersebut harus memuat substansi dari norma yang mengatur mengenai kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, substansi dalam dispilin itu juga didasarkan pada kewajiban dan larangan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Anas menjelaskan materi atau substansi bisa diatur dalam perjanjian kerja antara PPK dengan calon PPPK yang bersangkutan.
"Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS,” ungkap Anas.
Dia menjelaskan SE ini diterbitkan dengan maksud mengingatkan dan mendorong PPK pada instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas terbitkan SE terbaru khusus untuk PPPK, Ada soal kontrak kerja dan sanksi bagi PPPK yang melanggar aturan.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024