SE Terbaru MenPAN-RB soal Cuti Tahunan Masa Lebaran, ASN Pasti Gembira
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur soal cuti Pegawai Negeri Sipil Negara pada masa Lebaran 2022.
Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran 2022.
Namun, MenPAN-RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Yang mau mudik silakan, tetapi jangan pakai mobil dinas," tegas Menteri Tjahjo dalam pernyataannya, Kamis (14/4).
Dalam surat edaran yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK bisa memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yang mengatur soal cuti tahunan ASN pada saat masa lebaran 2022, silakan simak ya.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas