SE Terbaru MenPAN-RB tentang Penilaian Kinerja PNS, Wajib Dibaca!
2) Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.
"Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP periode Januari – Juni yang tidak bisa diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember," terang Menteri Tjahjo.
Kedua, terkait penilaian kinerja PNS. Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode, yaitu :
1) Januari – Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang bisa diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni. Penilaian prestasi kinerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021.
2) Juli – Desember. Penilaian kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. Penilaian prestasi kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.
“Nilai dan predikat kinerja PNS tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan hasil penilaian prestasi kerja PNS pada periode Januari – Juni dan penilaian kinerja PNS periode Juli – Desember. Integrasi hasil penilaian kinerja PNS dilaksanakan pada Februari 2022,” jelas SE tersebut.
Pada SE tersebut disebutkan pula, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian SKPnya dinilai oleh instansi pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi bulan Januari, maka integrasi hasil penilaian kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP.
Sementara bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP periode Januari – Juni, tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kembali'menerbitkan surat edaran yang berkaitan dengan penilaian kinerja dan prestasi PNS
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Tegas MenPAN-RB soal PPPK & Honorer, Jangan Sampai Ada PHK Massal
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Surat MenPAN-RB Selamatkan Nasib Honorer, Cukup Menggembirakan