SE Terbaru MenPAN-RB terkait Kerja PNS Jelang New Normal
Jumat, 29 Mei 2020 – 07:51 WIB
SE MenPAN-RB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPAN-RB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB No. 57/2020 ini. (esy/jpnn)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 57/2020 berkaitan dengan kebijakan new normal untuk para PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah