SE Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba-coba Dilanggar

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait penegakan disiplin PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Dalam SE MenPAN-RB No. 1/2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Menteri Tjahjo menegaskan penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK di instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi Covid-19 ini.
“SE Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” bunyi SE tersebut.
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN dan menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.
Adapun ruang lingkup dari SE ini mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin.
Tujuan lain surat edaran tersebut adalah untuk menjaga agar ASN tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN.
Dalam surat edaran yang ditandatangani MenPAN-RB pada 19 Januari 2021 ini, terdapat dua ketentuan yang harus dijalankan PPK di instansi pusat dan daerah.
Pertama, PPK wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN.
MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran terbaru tentang sanksi bagi PNS dan PPPK yang melanggar aturan ini.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya