SE Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba-coba Dilanggar

SE Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba-coba Dilanggar
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

Kedua, PPK wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN. Ketentuan pertama bagi PPK, yakni pencegahan dan pembinaan disiplin dapat dilakukan dengan tujuh langkah. Pertama, memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. 

Kedua, memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya. Ketiga, PPK mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja.

Keempat, PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN, serta yang kelima, melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.

Keenam, membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan. Serta langkah ketujuh, PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.

Terkait ketentuan kedua bagi PPK dilakukan melalui tiga langkah, yaitu pertama, pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Kedua, PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku. 

Ketiga, pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui laman BKN. (esy/jpnn)

 

MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran terbaru tentang sanksi bagi PNS dan PPPK yang melanggar aturan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News