SE Terbaru MenPAN-RB untuk Seluruh PNS, Tolong Patuhi!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan tegas terkait larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS.
Larangan mudik ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19. Ketentuan ini diatur dalam SE MenPAN-RB Nomor 36 tahun 2020.
"Tolong seluruh PNS patuhi perintah presiden, jubir penanganan corona, kepala BNPB, dan pimpinan instansi masing-masing. Semua disuruh di rumah dan dilarang bepergian, apalagi mudik," kata Menteri Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Senin (30/3).
Dia menegaskan, selama work from home (WFH) tidak ada istilah libur. Selama WFH, PNS harus tetap bekerja dan membuat laporan kinerja harian.
"Namanya WFH, ya kerjanya di rumah. Bukan malah bepergian keluar daerah atau mudik. Ingat ya, ikuti perintah atasan untuk tetap bekerja di rumah," tegasnya.
Dia meminta seluruh sekretaris kementerian/lembaga, sekretaris daerah dan kepala daerah untuk memantau pergerakan ASN-nya.
Jangan sampai, WFH justru dimanfaatkan ASN untuk bepergian alias pulang kampung.
"Sekali lagi, ini bukan libur. Selama WFH, penilaian kinerja tetap dinilai. ASN harus membantu pemerintah untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19," tandas Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 36 Tahun 2020 ditujukan ke seluruh PNS, terkait pencegahan wabah virus corona, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2