SE Terbaru MenPAN-RB untuk Seluruh PNS, Tolong Patuhi!
![SE Terbaru MenPAN-RB untuk Seluruh PNS, Tolong Patuhi!](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/02/26/tjahjo-kumolo-foto-ricardojpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan tegas terkait larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS.
Larangan mudik ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19. Ketentuan ini diatur dalam SE MenPAN-RB Nomor 36 tahun 2020.
"Tolong seluruh PNS patuhi perintah presiden, jubir penanganan corona, kepala BNPB, dan pimpinan instansi masing-masing. Semua disuruh di rumah dan dilarang bepergian, apalagi mudik," kata Menteri Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Senin (30/3).
Dia menegaskan, selama work from home (WFH) tidak ada istilah libur. Selama WFH, PNS harus tetap bekerja dan membuat laporan kinerja harian.
"Namanya WFH, ya kerjanya di rumah. Bukan malah bepergian keluar daerah atau mudik. Ingat ya, ikuti perintah atasan untuk tetap bekerja di rumah," tegasnya.
Dia meminta seluruh sekretaris kementerian/lembaga, sekretaris daerah dan kepala daerah untuk memantau pergerakan ASN-nya.
Jangan sampai, WFH justru dimanfaatkan ASN untuk bepergian alias pulang kampung.
"Sekali lagi, ini bukan libur. Selama WFH, penilaian kinerja tetap dinilai. ASN harus membantu pemerintah untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19," tandas Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 36 Tahun 2020 ditujukan ke seluruh PNS, terkait pencegahan wabah virus corona, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Soal THR ASN 2025 dan Gaji ke-13, Jawaban MenPANRB Rini Meyakinkan
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning