SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 yang harus diketahui para ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Keterangan resmi Humas KemenPANRB menjelaskan bahwa menjelang arus balik masa libur Hari Raya Idulfitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, MenPANRB Rini Widyantini mengimbau agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.
Sementara untuk mengurai kepadatan arus balik, KemenPANRB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada 8 April 2025.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE MenPANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Rini pada Jumat 4 April 2025.
“Kita (KemenPANRB) ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Menteri Rini di Jakarta, Jumat (4/4)
Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
Berikut ini SE terbaru MenPANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang wajib diketahui seluruh PNS dan PPPK.
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!