SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
Mereka juga diminta untuk selektif memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai dari instansi pemberi layanan.
“Cuti ini tentunya tetap diprioritaskan untuk pegawai yang merayakan Natal.”
Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift, Rini mengimbau untuk diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan dan memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.
Instansi pemerintah juga diminta untuk secara aktif membuka akses kanal pengaduan melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam menampung aspirasi masyarakat di masa libur Nataru.
MenPANRB Rini melalui SE tersebut meminta seluruh instansi pemerintah memberikan informasi kepada masyarakat apabila ada perubahan jadwal atau cara mengakses layanan selama masa libur Nataru.
Dengan imbauan yang dituangkan lewat SE 6 Tahun 2024 ini, MenPANRB Rini Widyantini berharap masyarakat tetap dilayani dengan baik dan merasakan kenyamanan terhadap layanan meski sedang menikmati liburan. (sam/jpnn)
Berikut ini isu SE MenPANRB No. 06/2024 yang harus diketahui seluruh PNS, PPPK, dan honorer di instansi pusat dan daerah.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Bertemu Wamendikdasmen, Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan, Semoga Dikabulkan
- Iswanto Bersyukur Tambahan Formasi PPPK Dipenuhi MenPAN-RB, Alhamdulillah
- Formasi PPPK 2024 Ditambah, Tetap Saja Tidak Sebanding Jumlah Honorer, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Tegas MenPAN-RB soal PPPK & Honorer, Jangan Sampai Ada PHK Massal
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Tegas Instruksi MenPAN-RB Rini soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Tak Tersisa