SE Terbaru, Syarat Tes PCR untuk Penerbangan Masih Berlaku, Ini Ketentuannya

Selama pemberlakuan SE Kemenhub terbaru ini, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
Sementara untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.
"Penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," ujarnya.
Novie menyebut SE terbaru ini mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Ibu Muda yang Sering Layani Pelanggan di Ruang Tamu, Celana Jadi Bukti
"Dengan adanya SE terbaru, maka SE Nomor 88 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan SE 93 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Novie. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kemenhub menerbitkan SE terbaru mengatur syarat tes PCR dan antigen untuk penerbangan. Begini ketentuannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pelita Air dan Elnusa Berkolaborasi dalam Penyediaan Layanan Penerbangan Korporasi
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Arus Mudik Lebaran 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Melonjak
- Cuaca Buruk Berpotensi Ganggu Penerbangan Saat Mudik Lebaran 2025
- BPS Ungkap Penyebab Turunnya Angka Penumpang Angkutan Udara di Kepri
- Saudia Airlines Buka Rute Penerbangan Bali-Jeddah, Fly DBA: Bukti Keseriusan