Seabad Tanpa Kepastian, Gereja di Kupang Akhirnya Punya Sertifikat
"Bisa lama karena memang proses juga agak sedikit rumit, karena tentang kepemilikan hak warisnya dan terlalu lama ditunda untuk pengurusan. Setelah orang tuanya meninggal, hak waris masih dalam pembicaraan cukup lama," ungkap Pdt. Sinta Waang.
Tak hanya hal tersebut yang menyebabkan lamanya gereja tidak bersertifikat.
Para pengurus gereja juga masih merasa alas hak atas tanah bukanlah hal yang penting.
Hingga akhirnya, belakangan terdapat konflik pertanahan yang melibatkan gereja-gereja di sekitarnya.
"Mungkin juga dulu tidak terlalu merasa penting untuk pengurusan sertipikasi. Namun, ketika sudah banyak kasus gereja mulai melihat memang ini adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi," lanjutnya Pdt. Sinta Waang.
Gayung bersambut, di waktu para pengurus tergerak untuk mengurus alas hak dari tanah gereja, Kementerian ATR/BPN menyediakan program yang mempercepat proses sertipikasi rumah ibadah.
Pdt. Sinta Waang pun merasa, kini para jemaat yang beribadah bisa lebih tenang dengan adanya sertifikat. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren menjadi program yang mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kaesang Minta Kader dan Legislator PSI Bekerja Lebih Keras demi Kemenangan di Kupang
- Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Konvergensi untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Kupang