Seabrek Kekeliruan dalam Tuntutan Mati untuk Terdakwa ASABRI

Seabrek Kekeliruan dalam Tuntutan Mati untuk Terdakwa ASABRI
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat saat hendak memasuki mobil tahanan Kejagung, Selasa (14/1). Foto: Antara/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Dian Adriawan menilai surat dakwaan dan tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Heru Hidayat secara substansi mengandung kekeliruan.

Pengamat dari Universitas Trisakti itu memandang hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri itu tidak tercantum dalam surat dakwaan, yakni Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Kalau tidak ada dalam surat dakwaan, berarti kekeliruan yang dilakukan jaksa ketika dia mencantumkan itu (hukuman mati) di dalam tuntutan pidana,” kata Dian saat dihubungi, Jumat (10/12).

Menurut Dian, seharusnya tuntutan jaksa merujuk pada surat dakwaan.

Dia menegaskan surat dakwaan merupakan hal yang penting karena menjadi koridor bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan perkara.

Selain itu, kata dia, surat dakwaan menjadi batasan bagi jaksa dalam pengajuan tuntutan pidana bagi seorang terdakwa.

“Kalau tidak ada dalam surat dakwaan, kemudian dalam tuntutan-tuntutan pidana ada Pasal 2 ayat 2, itu sesuatu kekeliruan JPU. Karena begini, apa yang ada dalam surat dakwaan, diantisipasi juga oleh terdakwa di dalam pembuktian. Nah, bagaimana dia (terdakwa) mengantisipasi Pasal 2 ayat 2 kalau tidak ada dalam surat dakwaan,” jelas Dian.

Dian juga melihat aksi Heru Hidayat tidak bisa dikategorikan sebagai pengulangan tindak pidana.

Pakar hukum pidana Dian Adriawan mengutarakan argumennya mengenai surat dakwaan dan tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Heru Hidayat. Dia menganggap ada kekeliruan yang dilakukan jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News