Seabrek Kekeliruan dalam Tuntutan Mati untuk Terdakwa ASABRI
Sebab, pengulangan tindak pidana terjadi ketika seseorang sudah diputuskan bersalah secara inkrah, lalu mengalami perbuatan yang sama.
Sementara Heru terjerat di kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
“Kalau ini kasusnya bersama-sama. Pengertian yang dikemukakan oleh jaksa itu keliru kalau menurut saya,” jelas dia.
Selain itu, kata Dian, hukuman pidana mati lebih tepat diterapkan dalam kasus korupsi terhadap dana-dana yang dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan kondisi darurat.
Dia mencontohkan kondisi darurat tersebut seperti bencana nasional atau krisis moneter.
Sementara, tindak pidana korupsi Heru Hidayat tidak terkait dengan kondisi darurat tersebut.
“Sebenarnya situasi tertentu itu cocoknya, yang paling tepat kalau diterapkan pada kasus yang lain, seperti kasus Bansos, itu terjadi pada masa pandemi seharusnya hukuman mati,” pungkas Dian.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Pakar hukum pidana Dian Adriawan mengutarakan argumennya mengenai surat dakwaan dan tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Heru Hidayat. Dia menganggap ada kekeliruan yang dilakukan jaksa.
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK