Seakan-akan Guru Honorer Barang yang Harus Dibersihkan, Oh Teganya

Seakan-akan Guru Honorer Barang yang Harus Dibersihkan, Oh Teganya
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti kebijakan cleansing terhadap guru honorer di DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA – Komisi X DPR RI ikut menyoroti keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap ratusan guru honorer.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai kebijakan penataan guru honorer, yang disebut dengan istilah cleansing tersebut.

Hetifah menilai, kebijakan cleansing yang diambil Pemprov DKI Jakarta itu berdampak besar bagi nasib guru honorer karena kehilangan pekerjaan.

"Kami sangat memahami bahwa kebijakan ini memiliki dampak yang signifikan bagi para guru honorer. Komisi X DPR RI sedang melakukan evaluasi menyeluruh untuk memahami dampak penuh dari kebijakan ini," kata Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/7).

Ditegaskan bahwa Komisi X DPR mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Hetifah menyayangkan pemutusan kontrak ratusan guru honorer tanpa solusi alternatif itu.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kurangnya koordinasi dan perencanaan yang matang antara pemerintah pusat dan daerah.

"Selain itu, saya sangat prihatin dengan penggunaan kata cleansing ini karena mengandung konotasi negatif, seakan-akan para guru honorer ini sesuatu yang harus dibersihkan dan dihilangkan, padahal mereka adalah guru-guru kita juga yang harusnya diperjuangkan kesejahteraannya," ujar perempuan kelahiran 30 Oktober 1964 itu.

Kebijakan cleansing terhadap guru honorer seakan-akan mengangap mereka barang yang harus dibersihkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News