Seakan-akan Guru Honorer Barang yang Harus Dibersihkan, Oh Teganya

Seakan-akan Guru Honorer Barang yang Harus Dibersihkan, Oh Teganya
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti kebijakan cleansing terhadap guru honorer di DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: Humas DPR RI

Hetifah lalu menekankan kehadiran dialog yang konstruktif antara semua pihak terkait bernilai penting untuk dilakukan guna menemukan solusi yang tidak hanya menguntungkan secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan guru.

Politikus dari Partai Golkar itu mengusulkan agar pemerintah memberikan pendampingan dan pelatihan kepada guru honorer yang terdampak.

Dengan demikian, mereka dapat beradaptasi dengan kebijakan baru itu dan tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam dunia pendidikan.

"Kami di Komisi X DPR RI akan terus memantau perkembangan ini dan mendorong adanya solusi yang komprehensif dan berkeadilan," katanya.

Sebelumnya, diketahui terhitung sejak 11 Juli 2024 Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 63 Tahun 2022 Pasal 40 ayat (4).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, guru honorer yang kehilangan pekerjaan akibat penataan masih berkesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. (antara/jpnn)

Kebijakan cleansing terhadap guru honorer seakan-akan mengangap mereka barang yang harus dibersihkan.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News