Seandainya Tak Ada Polisi, MS Bisa Mati
Senin, 27 Juni 2022 – 04:52 WIB
"Untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus tersangka dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang," kata Dedi.
Dia menegaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
"Kami masih mendalami. Personel kami juga sedang mengejar tersangka yang kabur. Identitasnya sudah kami ketahui," tutur Dedi.
MS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr34/jpnn)
MS sempat dihakimi massa di depan Alfamart. Nyawanya masih bisa selamat setelah diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Aksi Kamisan Semarang, Soroti Kematian SMK yang Ditembak Polisi
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang