Seaplane, Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia

Seaplane, Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia
Seaplane Akhirnya Resmi Terbang ke Pulau Bawah. Foto: dok Kemenpar

Oleh karena itu, tambah Hakeng, penting untuk memiliki kerangka regulasi yang jelas yang menetapkan batasan kewenangan masing-masing direktorat dalam mengelola operasional seaplane.

Regulasi ini harus mencakup aspek keselamatan, prosedur operasional, dan tanggung jawab pengawasan.

“Kolaborasi antara DJPL dan DJPU sangat penting untuk mengatasi potensi konflik kewenangan. Kedua direktorat harus bekerja sama dalam merencanakan dan mengimplementasikan layanan seaplane,” tegas Hakeng.

Ketua Bidang Penataan Jaringan dan Distribusi Kader Pengurus Pusat Pemuda Katolik ini juga mengingatkan bahwa dengan langkah-langkah strategis tersebut, potensi tumpang tindih kewenangan antara DJPL dan DJPU dapat diminimalisir.

Kolaborasi yang erat, kerangka regulasi yang jelas, serta pelatihan dan persiapan infrastruktur yang memadai akan memastikan bahwa manfaat ekonomi dan sosial dari layanan seaplane dapat dimaksimalkan tanpa mengorbankan keselamatan dan efisiensi operasional.

“Layanan seaplane yang sukses tidak hanya akan meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas daerah terpencil, tetapi juga akan memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan pariwisata dan ekonomi di Indonesia,” lanjutnya.

Dia menambahkan ICAO Annex 14 juga mengakui keberadaan dan pentingnya kedua jenis bandar udara, baik darat maupun perairan, tanpa membedakan permukaan operasi dalam standar umum mereka.

Menurut pengamat maritim yang dikenal kritis ini, bandar udara darat dan perairan memiliki karakteristik yang sangat berbeda dalam hal struktur dan fasilitas penunjang.

Pengamat maritim menyebut seaplane, pesawat amfibi yang mampu lepas landas dan mendarat di permukaan air, menawarkan solusi transportasi yang unik dan efisien.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News