SEB Bawaslu-KPU Berlaku di 124 Daerah
DPRD Tak Berhak Bentuk Panwas Lagi
Minggu, 27 Desember 2009 – 19:15 WIB
Sementara itu, Nur Hidayat pun menegaskan bahwa DPRD tak berhak membentuk Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepala Daerah. Alasannya, kewenangan DPRD sudah dihapus dengan berlakunya Undang-undang (UU) 12 tahun 2008 tentang Perubahan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "DPRD sudah tidak berwenang lagi membentuk Panwaslu," katanya.
Baca Juga:
Pernyataan itu disampaikan berkaitan dengan munculnya wacana adanya Panwaslu ganda yang terbentuk di 244 daerah yang akan menggelar Pilkada di tahun 2010, baik dari bentukan Bawaslu maupun KPU. Untuk mencegah adanya Panwaslu ganda, maka kewenangan itu diserahkan ke DPRD bersangkutan.
Ditambahkan oleh Wahidah Suaib pula, dalam UU No 12 tahun 2008, pasal 236 A, DPRD memang diberikan kewenangan membentuk Panwaslu, tetapi sifatnya hanya transitoir (sementara) sebelum Bawaslu terbentuk. "Jadi setelah Bawaslu terbentuk, pasal itu tidak berlaku lagi. Ketentuannya juga hanya berlaku sekali dan diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pilkada tahun 2008," ujarnya.
Oleh karena itu menurut Wahidah, KPU harus menghormati dan menjalankan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Bawaslu dan KPU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. "Saya no comment kalau KPU tidak mau menjalankan SEB. Yang jelas, SEB itu harus dihormati," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Dari 244 daerah yang akan menggelar Pemilu Kepala Daerah (Kada) tahun 2010, terdapat 124 daerah yang masuk dalam Surat Edaran Bersama (SEB)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan