Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Dituntut Sebegini oleh Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Gaga Muhammad dituntut empat tahun enam bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan Laura Anna.
JPU mengatakan Gaga Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan luka berat.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dengan denda 10 juta atau kurungan 2 bulan," ujar JPU di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1).
JPU juga mengatakan SIM A milik Gaga agar dikembalikan kepada terdakwa.
Kemudian, mantan kekasih Laura Anna itu juga diperintahkan untuk membayar administrasi persidangan sebesar Rp 2 ribu.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak penasihat hukum Gaga Muhammad akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.
Adapun sidang lanjutan dengan agenda pledoi digelar pada Senin (10/1).
Sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Terdakwa Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan Laura Anna.
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Cerita Amanda Rawles Mimpikan Laura Anna Setelah Syuting Film
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
- Hakim Minta JPU Tetap Menahan Mantan Hakim Agung Gazalba
- Gaga Muhammad dapat Respons Negatif Setelah Bebas, Kuasa Hukum Buka Suara