Sebagai Teman Baik Boediono, Mahfud MD Bilang Begini
jpnn.com, JOGJA - Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK agar menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus bailout Bank Century.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak yakin Wakil Presiden RI 2009–2014 Boediono benar-benar terlibat dalam kasus yang terjadi pada 2008 itu.
Mahfud berpandangan, apa yang terjadi pada guru besar Fakultas Ekonomi UGM tersebut didorong oleh situasi dan kondisi saat itu.
”Feeling saya, Pak Boediono itu orang baik, orang bersih. Seumpama ada kesalahan, ya itu bukan kesengajaan. Bisa jadi dia terjebak hingga membuatnya lalai,” kata Mahfud saat ditemui di Jogjakarta oleh Jawa Pos Radar Jogja, Kamis (12/4).
Secara prosedur, lanjut dia, tidak ada yang salah. Dalam arti, pengadilan diperbolehkan untuk memerintahkan KPK agar menetapkan status tersangka kepada Boediono. ”Nah, itu kalau prosedurnya. Tapi, kalau substansinya, saya kok nggak yakin orang sebaik Pak Boediono, gaya hidupnya juga gitu-gitu saja,” katanya.
Menteri pertahanan pada era pemerintahan Gus Dur itu akan melihat lebih lanjut fakta hukum yang ada. Siapa pun, jelas dia, harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Namun, sebagai teman baik, Mahfud mengaku tidak sampai hati dengan situasi yang harus dihadapi Boediono saat ini.
”Kita ikuti, kita doakanlah. Pak Boediono ini kan orang kita, orang Jogjakarta juga, mudah-mudahan baik-baik saja,” harapnya. (bhn/JPR/c6/ang)
Mahfud MD tanggapi putusan PN Jakarta Selatan yang meminta KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus bailout Bank Century.
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget