Sebagian Biaya Rumah Sakit Pasien COVID-19 Ditanggung Pemerintah, Bagaimana Dengan yang Tidak?

Sebagian Biaya Rumah Sakit Pasien COVID-19 Ditanggung Pemerintah, Bagaimana Dengan yang Tidak?
Tubagus Adhi (kanan) dengan keluarganya dimana istrinya Yudansha Azrina (memakai jilbab) meninggal setelah dirawat 37 hari di rumah sakit. (Foto: Supplied)

Di tengah situasi pandemi COVID-19 yang tidak menentu di Indonesia, jejaring pengaman pembiayaan seperti asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau pun swasta menjadi hal yang penting untuk dimiliki.

Sebagian biaya perawatan COVID-19 memang ditanggung oleh pemerintah, namun tidak jarang warga harus mengeluarkan uang dari kantong sendiri, terutama untuk penyakit yang bukan COVID-19.

Ini dialami oleh Tubagus Adhi, seorang wartawan di Jakarta yang istrinya, Yudansha Azrina meninggal dunia karena stroke.

Tubagus masih sempat harus melunasi tagihan biaya perawatan mendiang istrinya selama 35 hari di rumah sakit setelah kepergiannya.

Menurut Tubagus, ketika mencari tempat perawatan untuk istrinya yang tidak sadarkan diri pada tanggal 10 Juli, ia ditolak empat rumah sakit.

Setelah akhirnya diterima di Rumah Sakit Siloam Jakarta, istrinya sempat sadarkan diri di hari keempat dalam ICU, di mana ia "divonis penyumbatan pembuluh darah di otak kanan".

"Yang penting [saat itu] istri saya bisa dapat rumah sakit dan diselamatkan. Walau takdir menentukan lain," katanya Tubagus.

"Selama 37 hari dirawat di Siloam, dia lebih banyak di ICU, dengan penyakit yang semakin meluas."

Di tengah situasi pandemi COVID-19 yang tidak menentu sekarang ini di Indonesia, jejaring pengaman sosial pembiayaan seperti BPJS dan asuransi menjadi hal yang penting dimiliki

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News