Sebagian Hasil Jualan Narkoba Disumbangkan ke Panti Asuhan
jpnn.com, SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik peredaran narkoba yang dikendalikan dalam Lapas Porong Sidoarjo.
Ironisnya dari pengakuan tersangka, separuh dari penghasilan menjual narkoba disumbangkan ke panti asuhan.
Dani Hekso Nugroho (35) warga Lamongan, berhasil diringkus dalam kasus itu. Ayah tiga anak ini ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 1 ons lebih, lengkap beserta alat isapnya.
Kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Tanjung Sari Surabaya.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya membekuk Dani dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 7,10 gram dan 5,10 gram.
Polisi kembali mengembangkan kasus ini, di rumahnya dikawasan Jalan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
"Kami menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan masing-masing berat 84,42 gram dan 15,26 gram," ujar Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana.
AKBP Indra menegaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat suplai narkoba dari kakak kandungnya bernama Ponco, yang saat ini berada di Lapas Porong Sidoarjo.
Pengedar narkoba menyumbangkan separuh dari uang hasil transaksinya ke panti asuhan.
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi