Sebagian Kampus Swasta Ternyata Belum Terakreditasi
jpnn.com, SURABAYA - Lebih dari separo perguruan tinggi swasta di Jatim ternyata masih bermasalah.
Sebanyak 182 di antara 322 kampus swasta yang terdaftar belum terakreditasi secara institusi. Angka itu sekitar 56 persen dari seluruh perguruan tinggi (PT).
Sekretaris Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Prof Ali Maksum menyebutkan sejumlah faktor penyebab hal itu.
Yakni, masih banyak PTS yang mengira bahwa akreditasi hanya dibutuhkan untuk program studi. Sedangkan akreditasi institusi dianggap tidak wajib.
Padahal, kewajiban itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Bahkan, dalam pasal 28 disebutkan, gelar akademi dan vokasi dianggap tidak sah jika dikeluarkan PT yang tidak terakreditasi.
Gelar itu bisa dicabut oleh menteri. ''Kondisi itu tentu harus menjadi perhatian oleh PTS yang hingga kini belum melakukan akreditasi,'' jelasnya.
Secara nasional, dari sekitar 3 ribu perguruan tinggi di Indonesia, baru 35 persen yang punya akreditasi.
Lebih dari separo perguruan tinggi swasta di Jatim ternyata masih bermasalah.
- Universitas Terbuka Raih Akreditasi A, Konsisten Menjaga Kualitas Pendidikan Tinggi Jarak Jauh
- Big Data Jadi Solusi Kampus Meningkatkan Akreditasi
- Perguruan Tinggi Keluhkan Mahalnya Biaya Akreditasi, Komisi X DPR Merespons Begini
- Akreditasi Fakultas Food Science i3L Malah Meningkat di Masa Pandemi, Apa Resepnya?
- Akreditasi 791 Prodi PTKI, Kemenag Gelontorkan Rp 22 Miliar
- Usulan Akreditasi Perguruan Tinggi Bisa Secara Daring