Sebagian Kampus Swasta Ternyata Belum Terakreditasi
Pemerintah memberikan tenggat kampus-kampus tersebut untuk mengurus akreditasi hingga Agustus 2018.
Kalau tenggat itu terlampaui, masih ada kelonggaran. Syaratnya, PTS harus sudah mengajukan berkas akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Artinya, kalau berkas sudah diajukan, namun akreditasi belum turun hingga Agustus 2018, kampus tak akan mendapat sanksi.
Sanksi itu baru jatuh kalau kampus mokong dan tak mau mendaftarkan akreditasi.
Di Jatim, kondisi PTS yang memiliki kualitas baik memang belum maksimal.
Dari 322 PTS, baru lima lembaga yang mendapat akreditasi A. Yang terakreditasi B sekitar 39 lembaga, sedangkan yang terakreditasi C ada 96 PTS.
Untuk meningkatkan kualitas PTS tersebut, Kopertis VII sebenarnya telah mengupayakan beberapa langkah.
Salah satunya mengajak PTS kecil untuk merger (menggabung) dengan lembaga lainnya.
Lebih dari separo perguruan tinggi swasta di Jatim ternyata masih bermasalah.
- Universitas Terbuka Raih Akreditasi A, Konsisten Menjaga Kualitas Pendidikan Tinggi Jarak Jauh
- Big Data Jadi Solusi Kampus Meningkatkan Akreditasi
- Perguruan Tinggi Keluhkan Mahalnya Biaya Akreditasi, Komisi X DPR Merespons Begini
- Akreditasi Fakultas Food Science i3L Malah Meningkat di Masa Pandemi, Apa Resepnya?
- Akreditasi 791 Prodi PTKI, Kemenag Gelontorkan Rp 22 Miliar
- Usulan Akreditasi Perguruan Tinggi Bisa Secara Daring