Sebagian Kampus Swasta Ternyata Belum Terakreditasi

Sebagian Kampus Swasta Ternyata Belum Terakreditasi
Mahasiswa. Ilustrasi Foto: Dipta/dok.JPNN.com

Pemerintah memberikan tenggat kampus-kampus tersebut untuk mengurus akreditasi hingga Agustus 2018.

Kalau tenggat itu terlampaui, masih ada kelonggaran. Syaratnya, PTS harus sudah mengajukan berkas akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Artinya, kalau berkas sudah diajukan, namun akreditasi belum turun hingga Agustus 2018, kampus tak akan mendapat sanksi.

Sanksi itu baru jatuh kalau kampus mokong dan tak mau mendaftarkan akreditasi.

Di Jatim, kondisi PTS yang memiliki kualitas baik memang belum maksimal.

Dari 322 PTS, baru lima lembaga yang mendapat akreditasi A. Yang terakreditasi B sekitar 39 lembaga, sedangkan yang terakreditasi C ada 96 PTS.

Untuk meningkatkan kualitas PTS tersebut, Kopertis VII sebenarnya telah mengupayakan beberapa langkah.

Salah satunya mengajak PTS kecil untuk merger (menggabung) dengan lembaga lainnya.

Lebih dari separo perguruan tinggi swasta di Jatim ternyata masih bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News