Sebagian Pasal Dalam UU MK Dinilai Kabur

Sebagian Pasal Dalam UU MK Dinilai Kabur
Sebagian Pasal Dalam UU MK Dinilai Kabur
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU  24/2003 tentang MK yang digugat, Saldi Isra, Yuliandri, Arief Hidayat, Zainul Daulay, Zainal Arifin Mochtar, Muchamad Ali Safa'at, Fatmawati, dan Feri Amsari.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Selasa (18/10).  Namun, dari sembilan hakim, satu hakim MK, Harjono memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut Mahfud, gugatan itu dikabulkan sebagian sebab permohonannya beralasan menurut hukum. Seperti, Pasal 15 Ayat 2 huruf h yang memuat frasa "dan/atau pernah menjadi pejabat negara"." Menurut mahkamah, syarat menjadi hakim MK itu bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945, karena frasa "dan/atau pernah menjadi pejabat negara" tidak memberikan kriteria yang jelas.

Pasal 26 Ayat 5 juga dinilai MK inkonstitusional sebab menyatakan, "Hakim konstitusi yang menggantikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 melanjutkan sisa jabatan hakim konstitusi yang digantikannya".

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU  24/2003 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News