Sebagian Pasal Dalam UU MK Dinilai Kabur
Selasa, 18 Oktober 2011 – 16:30 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 24/2003 tentang MK yang digugat, Saldi Isra, Yuliandri, Arief Hidayat, Zainul Daulay, Zainal Arifin Mochtar, Muchamad Ali Safa'at, Fatmawati, dan Feri Amsari. Pasal 26 Ayat 5 juga dinilai MK inkonstitusional sebab menyatakan, "Hakim konstitusi yang menggantikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 melanjutkan sisa jabatan hakim konstitusi yang digantikannya".
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Selasa (18/10). Namun, dari sembilan hakim, satu hakim MK, Harjono memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Baca Juga:
Menurut Mahfud, gugatan itu dikabulkan sebagian sebab permohonannya beralasan menurut hukum. Seperti, Pasal 15 Ayat 2 huruf h yang memuat frasa "dan/atau pernah menjadi pejabat negara"." Menurut mahkamah, syarat menjadi hakim MK itu bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945, karena frasa "dan/atau pernah menjadi pejabat negara" tidak memberikan kriteria yang jelas.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 24/2003 tentang
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA