Sebagian Pasal Dalam UU MK Dinilai Kabur

Sebagian Pasal Dalam UU MK Dinilai Kabur
Sebagian Pasal Dalam UU MK Dinilai Kabur
Salah satu kuasa hukum pemohon Wahyudi Djafar mengakatan, sepuluh poin gugatan pemohon dikabulkan MK. Ia menilai wajar gugatan kliennya dikabulkan sebab UU MK yang baru itu sengaja didesain untuk melemahkan MK. "Hanya satu saja yang tidak dikabulkan, dan hasil ini bagus," kata Wahyudi.

Untuk diketahui, uji materi dilakukan para pemohon terhadap pasal-pasal ini karena dinilai  merusak dan melemahkan MK. Pasal-pasal itu adalah, Pasal 4 Ayat f, Ayat g, dan h, Pasal 10, Pasal 15 Ayat 2 Huruf d dan h, Pasal 26 Ayat 5, Pasal 27A Ayat 2 Huruf c, Huruf d, dan Huruf e, Pasal 50A, Pasal 57 Ayat 2a, Pasal 59 Ayat 2, dan Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2011. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU  24/2003 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News