Sebagian Pasal Dalam UU MK Dinilai Kabur
Selasa, 18 Oktober 2011 – 16:30 WIB
Salah satu kuasa hukum pemohon Wahyudi Djafar mengakatan, sepuluh poin gugatan pemohon dikabulkan MK. Ia menilai wajar gugatan kliennya dikabulkan sebab UU MK yang baru itu sengaja didesain untuk melemahkan MK. "Hanya satu saja yang tidak dikabulkan, dan hasil ini bagus," kata Wahyudi.
Untuk diketahui, uji materi dilakukan para pemohon terhadap pasal-pasal ini karena dinilai merusak dan melemahkan MK. Pasal-pasal itu adalah, Pasal 4 Ayat f, Ayat g, dan h, Pasal 10, Pasal 15 Ayat 2 Huruf d dan h, Pasal 26 Ayat 5, Pasal 27A Ayat 2 Huruf c, Huruf d, dan Huruf e, Pasal 50A, Pasal 57 Ayat 2a, Pasal 59 Ayat 2, dan Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2011. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 24/2003 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis