Sebagian Pedagang Pasar Sentral Makassar Tolak Kesepakatan
jpnn.com - MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah membuat surat pernyataan sebagai prasyarat pedagang Pasar Sentral untuk membangun lapaknya sendiri. Ada tujuh poin yang harus ditaati pedagang. Namun, hingga Rabu, 14 Mei sebagian pedagang masih menolak kesepatan itu.
Ketua Aliansi Pedagang Kaki Lima (Aspek 5) Makassar Mall, Mustafa, kemarin mengakui ada beberapa pedagang yang tidak sepakat juga dengan isi surat perjanjian tersebut.
Salah satu poin yang dikhawatirkan, yakni jika terjadi kebakaraan diakibatkan oleh kelalaian, maka semua hak menjual di lapak akan hilang. Pedagang tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun. Itu tertuang pada poin kelima.
Hal senada diungkap pedagang lainnya, Basir. Menurutnya, pada dasarnya tidak semua pedagang menolak tawaran Pemkot, apalagi di sektor timur.
Mayoritas mau. Hanya saja pada saat pertemuan, pedagang resmi yang lebih mendominasi. "Sebagian sudah ada yang tanda tangan. Jika tidak, kita tidak diperbolehkan membangun lapak," tandasnya. (**)
MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah membuat surat pernyataan sebagai prasyarat pedagang Pasar Sentral untuk membangun lapaknya sendiri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang