Sebagian Pelapor Sangat Kecewa Saat Gelar Perkara

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu pelapor penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Muhammad Burhanuddin sangat kecewa. Pasalnya, dia tidak diperbolehkan mengikuti gelar perkara yang tengah dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian di Mabes Polri, Selasa (15/11).
Menurut Burhanudin, petugas menyatakan namanya tidak ada dalam undangan. Namun, kata dia, petugas tidak bisa menjelaskan lebih lanjut dan menunggu penjelasan dari Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
"Hari ini gelar perkara tidak mengakomodir semua pelapor," tegas Burhanuddin di Mabes Polri, Selasa (15/11).
Dia menegaskan gelar perkara ini bisa dianggap cacat yuridis. Sebab, tidak semua pelapor diakomodir. "Harusnya mau pelapornya satu, dua, atau 1000, didatangkan semua," katanya.
Menurut dia, dari 15 pelapor hanya lima yang diperbolehkan masuk. Nah, Burhanudin menyayangkan karena ini tidak sesuai dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa akan mengundang semua pelapor pada saat gelar perkara.(boy/jpnn)
JAKARTA - Salah satu pelapor penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Muhammad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus