Sebagian Pelapor Sangat Kecewa Saat Gelar Perkara
jpnn.com - JAKARTA - Salah satu pelapor penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Muhammad Burhanuddin sangat kecewa. Pasalnya, dia tidak diperbolehkan mengikuti gelar perkara yang tengah dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian di Mabes Polri, Selasa (15/11).
Menurut Burhanudin, petugas menyatakan namanya tidak ada dalam undangan. Namun, kata dia, petugas tidak bisa menjelaskan lebih lanjut dan menunggu penjelasan dari Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
"Hari ini gelar perkara tidak mengakomodir semua pelapor," tegas Burhanuddin di Mabes Polri, Selasa (15/11).
Dia menegaskan gelar perkara ini bisa dianggap cacat yuridis. Sebab, tidak semua pelapor diakomodir. "Harusnya mau pelapornya satu, dua, atau 1000, didatangkan semua," katanya.
Menurut dia, dari 15 pelapor hanya lima yang diperbolehkan masuk. Nah, Burhanudin menyayangkan karena ini tidak sesuai dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa akan mengundang semua pelapor pada saat gelar perkara.(boy/jpnn)
JAKARTA - Salah satu pelapor penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Muhammad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal