Sebagian Teman Dugem Marisa Sudah Ditangkap, Kombes Manang: yang Lain Menyerahkan Diri Saja
Senin, 05 Agustus 2024 – 14:17 WIB

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
Akibat perbuatannya Marisa ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maks 12 tahun.
Serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maks 6 tahun. (mcr36/jpnn)
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan saat itu Marisa dugem bersama enam orang rekannya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau, Berikut Profil Lengkapnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba