Sebagian Teman Dugem Marisa Sudah Ditangkap, Kombes Manang: yang Lain Menyerahkan Diri Saja

Sebagian Teman Dugem Marisa Sudah Ditangkap, Kombes Manang: yang Lain Menyerahkan Diri Saja
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
Akibat perbuatannya Marisa ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maks 12 tahun.

Serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maks 6 tahun. (mcr36/jpnn)

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan saat itu Marisa dugem bersama enam orang rekannya.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News