Sebagian Teman Dugem Marisa Sudah Ditangkap, Kombes Manang: yang Lain Menyerahkan Diri Saja
Senin, 05 Agustus 2024 – 14:17 WIB

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
Akibat perbuatannya Marisa ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maks 12 tahun.
Serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maks 6 tahun. (mcr36/jpnn)
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan saat itu Marisa dugem bersama enam orang rekannya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Sedang Apa Fachri Albar Saat Diamankan?
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Fachri Albar Hanya Menundukkan Kepala
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya