Sebagian Usulan Ditolak, Pemprov DKI Patuhi Keputusan Pusat soal PTM

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.
Penerapan tersebut tertuang dalam edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 2 Februari.
Padahal, keputusan ini tak sesuai dengan usulan Pemprov DKI yang meminta agar PTM 100 persen ditiadakan selama satu bulan dan digantikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Artinya wilayah yang kondisinya PPKM Level 2 melaksanakan PTM 50 PTM dari rombongan belajar,” ucap Kepala Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis (3/2).
Taga menyebutkan bahwa usulan Pemprov DKI tidak ditolak melainkan hanya diterima sebagian.
Meski demikian, diskresi ini merupakan keputusan yang baik mengingat kasus Covid-19 di DKI terus meroket.
“Intinya DKI sangat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat. Ketika kami melakukan PTM 100 persen acuannya SKB 4 menteri lalu diturunkan ke SK kadisdik itu bagian dari konsistensi dengan regulasi,” tuturnya.
Diketahui, pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Penanganan Guru akan Diambil Alih Pusat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Beri Penjelasan Begini
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Wamendagri Jelaskan Tiga Kebijakan Pempus Setelah Revisi UU Otsus