Sebagian Usulan Ditolak, Pemprov DKI Patuhi Keputusan Pusat soal PTM
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.
Penerapan tersebut tertuang dalam edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 2 Februari.
Padahal, keputusan ini tak sesuai dengan usulan Pemprov DKI yang meminta agar PTM 100 persen ditiadakan selama satu bulan dan digantikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Artinya wilayah yang kondisinya PPKM Level 2 melaksanakan PTM 50 PTM dari rombongan belajar,” ucap Kepala Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis (3/2).
Taga menyebutkan bahwa usulan Pemprov DKI tidak ditolak melainkan hanya diterima sebagian.
Meski demikian, diskresi ini merupakan keputusan yang baik mengingat kasus Covid-19 di DKI terus meroket.
“Intinya DKI sangat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat. Ketika kami melakukan PTM 100 persen acuannya SKB 4 menteri lalu diturunkan ke SK kadisdik itu bagian dari konsistensi dengan regulasi,” tuturnya.
Diketahui, pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem