Sebagian Usulan Ditolak, Pemprov DKI Patuhi Keputusan Pusat soal PTM
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.
Penerapan tersebut tertuang dalam edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 2 Februari.
Padahal, keputusan ini tak sesuai dengan usulan Pemprov DKI yang meminta agar PTM 100 persen ditiadakan selama satu bulan dan digantikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Artinya wilayah yang kondisinya PPKM Level 2 melaksanakan PTM 50 PTM dari rombongan belajar,” ucap Kepala Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis (3/2).
Taga menyebutkan bahwa usulan Pemprov DKI tidak ditolak melainkan hanya diterima sebagian.
Meski demikian, diskresi ini merupakan keputusan yang baik mengingat kasus Covid-19 di DKI terus meroket.
“Intinya DKI sangat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat. Ketika kami melakukan PTM 100 persen acuannya SKB 4 menteri lalu diturunkan ke SK kadisdik itu bagian dari konsistensi dengan regulasi,” tuturnya.
Diketahui, pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Jika Terpilih jadi Gubernur, Ridwan Kamil Janjikan Warga Dapat Bansos Double
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan