Sebegini Jumlah Uang Negara yang Diselamatkan Kejati DKI Jakarta Sepanjang 2022
Minggu, 01 Januari 2023 – 10:12 WIB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,6 triliun. Rupiah - Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN
"Sedangkan yang diusulkan RJ 30 perkara, sementara untuk DKI Jakarta terdapat 32 perkara," tegas Reda. (mcr28/jpnn)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,6 triliun.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Raimel Jesaja Dorong Reformasi Hukum dan Selamatkan Uang Negara
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra