Sebaiknya Ada Komisi Pengawas dan LPS Koperasi, Ini Alasannya

Sebaiknya Ada Komisi Pengawas dan LPS Koperasi, Ini Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Foto: OJK

Masih menurut Iqbal, semua bersepakat bahwa perlu penguatan pengawasan koperasi. Namun, penyelesaiannya bukan dengan mencabut ruh konstitusionalnya.

Selain itu, membenahi sisi pengawasannya di jalan yang diperuntukkan bagi Koperasi, yaitu dengan membentuk Lembaga atau Komisi Pengawas Koperasi, dan menginisiasi pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS Koperasi) yang diatur lebih rinci di dalam RUU Perkoperasian, dan berada di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Lembaga atau Komisi Pengawas Koperasi terdiri dari unsur Pemerintah / Pemerintah Daerah, Dewan Koperasi dan/atau Asosiasi KSP yang sah, Akademisi dan/atau Praktisi bidang Perkoperasian.

Lembaga Pengawas Koperasi atau Komisi Pengawas Koperasi ini ada di tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota yang ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Komisi Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut Dr Iqbal Alan Abdullah, Lembaga atau Komisi Pengawas Koperasi dan LPS Koperasi ini merupakan satu paket dalam usulan untuk memperkuat koperasi yang harus dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian.

Ini adalah bentuk dari internalisasi penyelesaian persoalan yang terkait koperasi oleh koperasi itu sendiri di dalam rumah Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kita ingin semua ini diatur bukan dalam RUU PPKS sebab RUU PPKS ini adalah lebih kepada rezim perbankan dan sektor keuangan lainnya, bukan koperasi," tuturnya. (jlo/jpnn)

Permerintah diminta membentuk Komisi Pengawas Koperasi dan LPS Koperasi, tidak diatur OJK.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News