Sebaiknya Anda Tahu, Syarat Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sebaiknya Anda Tahu, Syarat Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden-Muchlis Jr/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.

Pemberlakuan PPKM Level 3 berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

PPKM Level 3 bukan berarti menghalangi masyarakat untuk bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

Hanya saja ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemberlakuan PPKM 3 disertai kewajiban vaksin.

Muhadjir juga mengatakan sesuai arahan presiden, pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan.

Namun, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap.

"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin."

Pemerintah mengeluarkan sejumlah syarat untuk bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, begini.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News