Sebaiknya Anda Tahu, Syarat Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru
"Bagi yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (19/11).
Menyinggung soal jenis tes usap mana yang dibutuhkan, menurut dia, akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk menetapkan.
Pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri.
Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.
Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.
"Akan tetapi, kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan tahun baru," katanya.
Dia tidak memungkiri tetap ada kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada Natal dan tahun baru.
Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah mengatur ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN, dilarang mengambil cuti pada masa Natal dan tahun baru.
Pemerintah mengeluarkan sejumlah syarat untuk bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, begini.
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Ungkap Resolusi Tahun 2025, Yeyen Lidya: Jadi Lebih Baik
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- 4 Tips Hadapi Stres Jelang Tahun Baru
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru