Sebaiknya Anda Tahu, Syarat Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jumat, 19 November 2021 – 23:26 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden-Muchlis Jr/pri.
Untuk pegawai swasta diimbau tidak manfaatkan liburan Natal dan tahun baru untuk cuti.
Muhajir menilai saat ini fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan sudah lebih terlatih dan siap dibandingkan ketika Indonesia menghadapi puncak COVID-19 sebelumnya.
Meski demikian, jangan karena semua lebih siap maka masyarakat menjadi teledor atau lengah.
"Lebih baik tidak pernah masuk rumah sakit walaupun mungkin fasilitas yang disediakan pemerintah sudah lebih baik," katanya menegaskan.
Muhadjir cukup optimistis implementasi kebijakan untuk Natal dan tahun baru dapat berjalan baik di lapangan.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah mengeluarkan sejumlah syarat untuk bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Ketua KWI dan Ketua PGI Hadiri Perayaan Natal Bersama di Lingkungan Parlemen RI
- Sambut Tahun Ular, Ragam Aktivitas Ini Dinilai Bisa Bawa Hoki
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025
- Pemerintah Akan Terbitkan SE Pembelajaran Selama Ramadan Pada Pekan Ini, Bakal Libur?
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya