Sebaiknya Anda Tahu, Syarat Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jumat, 19 November 2021 – 23:26 WIB
Untuk pegawai swasta diimbau tidak manfaatkan liburan Natal dan tahun baru untuk cuti.
Muhajir menilai saat ini fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan sudah lebih terlatih dan siap dibandingkan ketika Indonesia menghadapi puncak COVID-19 sebelumnya.
Meski demikian, jangan karena semua lebih siap maka masyarakat menjadi teledor atau lengah.
"Lebih baik tidak pernah masuk rumah sakit walaupun mungkin fasilitas yang disediakan pemerintah sudah lebih baik," katanya menegaskan.
Muhadjir cukup optimistis implementasi kebijakan untuk Natal dan tahun baru dapat berjalan baik di lapangan.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah mengeluarkan sejumlah syarat untuk bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Ungkap Resolusi Tahun 2025, Yeyen Lidya: Jadi Lebih Baik
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- 4 Tips Hadapi Stres Jelang Tahun Baru
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru