Sebaiknya Dibentuk BUMN Khusus sebagai Pengganti SKK Migas
"Namun kalau pemerintah belum mengelola sendiri sumber daya alam migas maka konsesinya diberikan BUMN dan badan usah lainnya," bebernya.
Namun, kata dia, mengelola industri migas tidaklah mudah. Masih ada tantangan pada sektor hulu yang mana masih perlu diperbaiki dalam menggenjot hasil migas
"Ini memiliki tantangan tidak mudah karena cenderung produksi migas menurun tapi permintaan meningkat. Hal inilah peranan lembaga mengelola migas bisa menyelesaikan hambatan pada industri migas," tegasnya.
Sementara itu Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi, mengatakan SKK Migas hanya bisa dibubarkan melalui perubahan atau revisi UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas.
Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah mengubah SKK Migas menjadi BUMN Khusus di sektor hulu migas.
Fahmy mengatakan selama ini kewenangan SKK Migas sangat besar dan memicu moral hazard. Salah satunya mengenai pengembalian cost recovery.
“Kewenangan untuk pengembalian cost recovery, itu sangat rawan korupsi. Di awal-awal itu hampir semua biaya yang dikeluarkan investor harus diganti dengan persetujuan SKK Migas dan itu banyak moral hazard,” ujar Fahmy dalam webinar FH UII tersebut.
Fahmy pun mendorong agar SKK Migas bisa menjadi BUMN Khusus. Ada sejumlah urgensi mengenai hal tersebut.
Revisi UU Migas sudah menggantung di DPR RI selama tujuh tahun sehingga selama itu pula kepastian hukum SKK Migas belum jelas.
- Konsorsium PHE, Sinopec & KUFPEC Teken Kontrak PSC Wilayah Kerja Melati, Ini Targetnya
- Pertamina Patra Niaga Raih 5 Penghargaan Keselamatan Migas 2024
- Jaga Keberlanjutan Energi Transisi, Pertamina Kembali Temukan Sumberdaya Gas di Sulawesi
- BUMN Energi Tanzania Gandeng Pertamina untuk Jajaki Peluang Baru Sektor Hulu Migas
- Inerco Sepakati Kerja Sama Pengoperasian Pabrik Pipa Seamless Pertama Asia Tenggara
- 5 Tahun ke Depan Prospek Investasi Hulu Migas di Indonesia Diprediksi Cerah