Sebaiknya Dibentuk BUMN Khusus sebagai Pengganti SKK Migas

Sebaiknya Dibentuk BUMN Khusus sebagai Pengganti SKK Migas
Webinar Mencari Bentuk Ideal Lembaga Pengganti SKK Migas yang diselenggarakan atas Kerja Sama FH UII dengan pusat Studi Hukum Energi (Pushenergi). Foto: dok FH UII

"Namun kalau pemerintah belum mengelola sendiri sumber daya alam migas maka konsesinya diberikan BUMN dan badan usah lainnya," bebernya.

Namun, kata dia, mengelola industri migas tidaklah mudah. Masih ada tantangan pada sektor hulu yang mana masih perlu diperbaiki dalam menggenjot hasil migas

"Ini memiliki tantangan tidak mudah karena cenderung produksi migas menurun tapi permintaan meningkat. Hal inilah peranan lembaga mengelola migas bisa menyelesaikan hambatan pada industri migas," tegasnya.

Sementara itu Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi, mengatakan SKK Migas hanya bisa dibubarkan melalui perubahan atau revisi UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas.

Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah mengubah SKK Migas menjadi BUMN Khusus di sektor hulu migas.

Fahmy mengatakan selama ini kewenangan SKK Migas sangat besar dan memicu moral hazard. Salah satunya mengenai pengembalian cost recovery.

“Kewenangan untuk pengembalian cost recovery, itu sangat rawan korupsi. Di awal-awal itu hampir semua biaya yang dikeluarkan investor harus diganti dengan persetujuan SKK Migas dan itu banyak moral hazard,” ujar Fahmy dalam webinar FH UII tersebut.

Fahmy pun mendorong agar SKK Migas bisa menjadi BUMN Khusus. Ada sejumlah urgensi mengenai hal tersebut.

Revisi UU Migas sudah menggantung di DPR RI selama tujuh tahun sehingga selama itu pula kepastian hukum SKK Migas belum jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News