Sebaiknya Dibentuk BUMN Khusus sebagai Pengganti SKK Migas
Pertama, revisi UU Migas sudah menggantung di DPR RI selama tujuh tahun sehingga selama itu pula kepastian hukum SKK Migas belum jelas.
Kedua, UU Cipta Kerja tidak mengatur penggantian SKK Migas menjadi BUMN Khusus. Menurutnya, kekosongan perundangan tersebut menyebabkan ketidakpastian bagi investor dan peran SKK Migas tidak optimal.
“Dengan BUMN Khusus, SKK Migas akan lebih lincah, karena dia bisnis yang mengelola keuangan. Kalau sekarang ini semua cashflow ke Kemenkeu, dana yang digunakan juga dana APBN, harus mengajukan seperti kementerian lain, ini jadinya birokrasi, bukan bisnis,” jelasnya.
Sementara itu, mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini juga mengusulkan adanya perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus. Caranya yakni melalui revisi UU Migas.
“Tentunya harus dibereskan dulu UU-nya, baru di Omnibus Law. Bagaimana sesegera mungkin UU 22/2011 ini diperbaiki,” tambahnya. (flo/jpnn)
Revisi UU Migas sudah menggantung di DPR RI selama tujuh tahun sehingga selama itu pula kepastian hukum SKK Migas belum jelas.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Konsorsium PHE, Sinopec & KUFPEC Teken Kontrak PSC Wilayah Kerja Melati, Ini Targetnya
- Pertamina Patra Niaga Raih 5 Penghargaan Keselamatan Migas 2024
- Jaga Keberlanjutan Energi Transisi, Pertamina Kembali Temukan Sumberdaya Gas di Sulawesi
- BUMN Energi Tanzania Gandeng Pertamina untuk Jajaki Peluang Baru Sektor Hulu Migas
- Inerco Sepakati Kerja Sama Pengoperasian Pabrik Pipa Seamless Pertama Asia Tenggara
- 5 Tahun ke Depan Prospek Investasi Hulu Migas di Indonesia Diprediksi Cerah