Sebaiknya Guru Honorer yang Dikirim ke Daerah 3T, Bukan Prajurit TNI AD
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati menanggapi kebijakan Kemendikbud yang akan melatih 900 prajurit TNI AD untuk menjadi guru di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).
Reni mengatakan, sebaiknya Kemendikbud meninjau ulang kebijakan menggandeng TNI AD sebagai guru bagi anak didik sekolah di wilayah 3T. Menurut dia, bukan berarti TNI tidak memiliki kemampuan sebagai pendidik. Kebijakan tersebut menurutnya tampak baik dan simpatik.
"Tapi ada masalah serius khususnya terkait dengan kedudukan TNI yang sama sekali tidak diperuntukkan sebagai guru," kata Reni di Jakarta, Jumat (8/3).
BACA JUGA: Isi Kekurangan Guru di Wilayah 3T, Kemendikbud Latih 900 Prajurit TNI AD
Reni menyitir pasal 7 ayat (2) huruf b UU 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan terdapat 14 item operasi militer non perang yang dimiliki TNI. Di sana menurut dia tidak ada fungsi TNI untuk pendidikan. "Jadi ini persoalan ketentuan yang mengatur," tukas perempuan berhijab ini.
Wakil Ketua Umum DPP PPP ini juga mengutip Pasal 1 ayat (1) UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan secara tegas guru merupakan pendidik yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal. "Jadi tidak asal comot guru," tegas Reni.
Adapun untuk memenuhi kurangnya tenaga pendidik yang terjadi di wilayah perbatasan dan daerah terluar di Indonesia, sebaiknya pemerintah memberdayakan guru honorer dengan memberikan insentif khusus mengingat medan dan areanya tidak lazim.
BACA JUGA: 100 Prajurit TNI dari Satuan Tempur Siap Berangkat, Pasti Bisa!
Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati mendorong guru honorer yang dikirim ke daerah 3T, bukan mengirim prajurit TNI AD.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga