Sebaiknya Generasi Muda tak Lakukan Pernikahan Dini

Selain berpendidikan tinggi, lanjut Prof Rizal, pemuda-pemudi Indonesia diharapkan untuk tidak menikah dalam usia yang terlalu muda.
Sebabnya, generasi muda yang melangsungkan pernikahan di usia muda itu belum mampu secara materi dan dikhawatirkan bisa melahirkan anak yang kurang sehat karena sel-sel reproduksinya belum matang.
"Kami harapkan kaum muda agar tidak menikah di usia anak. Untuk perempuan batasnya 21 tahun, untuk laki-laki batasnya 25 tahun. Itu kunci keberhasilan revolusi mental pemuda di masa depan," terangnya.
"Karena sebelum usia 21 tahun itu, masih perlu gizi, perlu pengembangan sehingga nanti kalau menikah dini tidak akan mampu menghasilkan keturunan berkualitas," imbuhnya.
Jika ini terwujud, maka Indonesia memiliki SDM handal yang mampu mengantarkan menjadi negara hebat di segala hal di mata dunia.
“Saya berharap di 2018 dengan semangat revolusi mental bisa menciptakan generasi muda yang memiliki jiwa kepemimpinan, berintegritas, memiliki etos kerja dan mau kerja bersama sehingga menjadikan Indonesia yang hebat,” pungkasnya. (flo/jpnn)
BKKBN mengimbau generasi muda menikah di usia matang yaitu di usia 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun bagi pria.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kepala BKKBN: Sekolah Lansia Atasi Kesendirian dan Kekosongan Hidup Lansia
- Menteri Agama Minta BP4 Atasi Krisis Perceraian Usia Muda
- Irak Ubah UU demi Legalkan Pernikahan Dini, Gadis 9 Tahun Boleh Dinikahi
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Menteri Kependudukan Petakan Daerah dengan Keluarga Berisiko Stunting
- Kemendukbangga/BKKBN Raih Penghargaan di Ajang Penganugerahan Reksa Bandha 2024